KPK: Penetapan Anas Tersangka Tak Ada Pesanan & Kaitan dengan Parpol

KPK: Penetapan Anas Tersangka Tak Ada Pesanan & Kaitan dengan Parpol

- detikNews
Jumat, 22 Feb 2013 20:13 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Ketum Partai Demokrat (PD) itu diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek Hambalang. KPK juga menegaskan proses penetapan tersangka ini murni proses hukum tak ada kaitan dengan urusan politik.

"Tak ada kaitan dengan partai atau politik," kata juru bicara KPK Johan Budi dalam jumpa pers di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (22/2/2013).

Johan menjelaskan, penetapan tersangka ini pun dilakukan setelah KPK menemukan dua alat bukti. Jadi ditegaskan Johan, sama sekali tak terkait dengan gonjang ganjing di partai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Baru sekarang ditemukan dua alat bukti. Bukan karena pesanan atau intervensi
kadang-kadang mengenai kasus yang melibatkan seseorang pengurus partai selalu muncul persepsi yang disampaikan tadi," jelasnya.

"Status tersangka ini bukan karena imbauan bukan karena permintaan," tambah Johan.


(rna/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads