"Pemerintah PNG baru menyusun semacam tim yg berfungsi untuk menyusun dan mengevaluasi status kewarganegaraanya (Djoko Tjandra) dan terkait pembatalan kewarganegaraan," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono, di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (22/2/2013).
Di dalam permintaan pembatalannya, Kejakgung RI beralasan bahwa kewarganegaraan Djoko menyalahi aturan. Setelah kewarganegaraan Djoko dibatalkan, maka langkah selanjutnya adalah melakukan ekstradisi. Permintaan ekstradisi ini sudah pula disampaikan kepada Pemerintah PNG.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diberitakan sebelumnya, Djoko Tjandra merupakan buron dalam kasus cessie (hak tagih) Bank Bali. Djoko diduga meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusumah di Jakarta ke Port Moresby pada 10 Juni 2009, hanya satu hari sebelum Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan atas perkaranya. MA menyatakan Djoko Tjandra bersalah dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 54 miliar dirampas untuk negara.
(slm/lh)