Pemerintah PNG Evaluasi Kewarganegaraan Djoko Tjandra

Pemerintah PNG Evaluasi Kewarganegaraan Djoko Tjandra

- detikNews
Jumat, 22 Feb 2013 14:51 WIB
Jakarta - Pemerintah Papua Nugini (PNG) memenuhi permintaan Indonesia untuk membatalkan kewarganegaraan Djoko Chandra. Sebuah tim khusus sedang melakukan evaluasi prosedur pemberian kewarganegaraan terhadap buronan Kejaksaan Agung RI dalam kasus cessie (hak tagih) Bank Bali tersebut.

"Pemerintah PNG baru menyusun semacam tim yg berfungsi untuk menyusun dan mengevaluasi status kewarganegaraanya (Djoko Tjandra) dan terkait pembatalan kewarganegaraan," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono, di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (22/2/2013).

Di dalam permintaan pembatalannya, Kejakgung RI beralasan bahwa kewarganegaraan Djoko menyalahi aturan. Setelah kewarganegaraan Djoko dibatalkan, maka langkah selanjutnya adalah melakukan ekstradisi. Permintaan ekstradisi ini sudah pula disampaikan kepada Pemerintah PNG.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita segera menjabarkan apakah pemerintah PNG ke sini atau kita yang ke sana," papar Darmono yang menegaskan jadwal eksekusi ekstradisi belum ditetapkan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Djoko Tjandra merupakan buron dalam kasus cessie (hak tagih) Bank Bali. Djoko diduga meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusumah di Jakarta ke Port Moresby pada 10 Juni 2009, hanya satu hari sebelum Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan atas perkaranya. MA menyatakan Djoko Tjandra bersalah dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 54 miliar dirampas untuk negara.


(slm/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads