"Kita sedang melakukan penelitian lebih teliti lagi jam per jamnya seperti apa. Karena baru dapat info kemarin sore. Kalau secara umum, sudah sesuai prosedur," ujar Dirjen Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan, Akmal Taher, di RS Budhi Asih, Jl Dewi Sartika, Jaktim, Jumat (22/2/2013).
Akmal menjelaskan, RSB Kartini telah melakukan penanganan medis sesuai prosedur. "Berat bayi 500 gram itu memang kecil sekali, setelah diperiksa dokter nafasnya sudah berhenti. Prosedurnya memang setelah meninggal itu ditunggu 3 jam. Prosedur itu sudah dipenuhi," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Menkes Nafsiah Mboi menegaskan pelanggaran yang dilakukan RS akan diberi sanksi. "Kalau teguran tidak mempan, di peraturan memang bisa sampai ke pencabutan izin," jelas Nafsiah menjawab pertanyaan mengenai sanksi bagi RS yang kedapatan menelantarkan pasien.
"Kita lihat, standarnya dilewati atau nggak. Kalau standarnya tidak dilewati kami akan tegur terhadap izinnya. Kita tegas untuk itu karena ini menyangkut pelayanan masyarakat," kata Kadinkes DKI, Dien Emmawati menambahkan.
Pada Kamis kemarin, RSB Kartini membantah adanya salah diagnosa terkait tewasnya bayi Upik. Pihak RS juga membantah pihaknya memungut biaya. Bantahan ini menanggapi pengakuan ayah bayi Upik, Ali Zuar, yang mengaku dimintai uang sebesar Rp 15 juta untuk mempermudah proses rujukan ke rumah sakit lainnya.
(fdn/nrl)