"Khusus untuk Alquran 2011 dan laboratorium komputer memang program kemenag, kami yang mengusulkan (tambahan anggaran) pada APBN-P 2011," ujar Syamsuddin memberi keterangan sebagai saksi Zulkarnaen dan Dendy Prasetia di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kamis (21/2/2013).
Sedangkan pada pengadaan Alquran tahun anggaran 2012, Syamsuddin menyebut Komisi VIII DPR mengusulkan anggaran tambahan Rp 130 miliar. Anggaran tambahan ini dibagi untuk pengadaan buku berbahasa Arab, rumah ibadah dan pengadaan Alquran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syamsuddin dan Zulkarnaen beberapa kali berkomunikasi melalui sambungan telepon. Dia mengaku membahas tambahan anggaran Ditjen Bimas Islam Kemenag. "Yang saya tahu setiap penetapan anggaran ketika ada penambahan anggaran, beliau (Zulkarnaen) jadi jubir Komisi VIII ke kami," sebut dia.
Di dalam sambungan telepon Zulkarnaen juga mengatakan akan mengutus Fahd El Fouz untuk datang ke Kemenag. "Pak Zul telepon akan datang saudara Fahd sebagai utusan mempertanyakan anggaran masuk atau tidak," tuturnya.
Zulkarnaen dan Dendy didakwa menerima uang Rp 14,390 miliar dalam pekerjaan pengadaan Alquran 2011 & 2012 dan laboratorium komputer untuk MTs tahun 2011. Duit ini diberikan sebagai imbalan terkait dengan proses pembahasan anggaran proyek dan penentuan perusahaan pemenang lelang proyek.
(fdn/lh)