Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mendiamkan kasus draf 'Sprindik' (surat perintah penyidikan) kasus Anas Urbaningrum yang bocor. Pengawas Internal (PI) KPK sudah melakukan pemeriksaan. Sayangnya, belum disebut siapa yang diperiksa.
"Itu sedang diteliti PI, sudah ada yang diperiksa," jelas Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (20/2/2013).
Busyro menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan tidak ada kendala. Semua sudah berjalan on the track. Diharapkan hari ini bisa segera diketahui hasilnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kaitannya dengan pengawas internal dengan pengaduan masyarakat. Itu sudah mendapatkan surat tugas dari pimpinan berdasarkan hasil rapat untuk melakukan penelusuran tentang kebocoran surat yang mirip dengan sprindik. Itu belum satu pekan baru 5 hari yang lalu, jadi belum selesai, mudah-mudahan hari ini selesai," jelasnya.
Apakah ada kendala? "Nggak ada kendala sama sekali, di sini nggak ada kendala," urainya.
(fdn/ndr)