BBPOM Medan Sita Obat dan Jamu Tanpa Izin Edar Senilai Rp 1 M

BBPOM Medan Sita Obat dan Jamu Tanpa Izin Edar Senilai Rp 1 M

- detikNews
Rabu, 20 Feb 2013 16:03 WIB
Ilustrasi/detikcom
Medan - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan mengamankan ribuan sachet jamu dan obat tradisional yang tidak memiliki izin edar. Total barang bukti yang diamankan nilainya hampir Rp 1 miliar.

Kepala BBPOM Medan I Gde Nyoman Suandi menyatakan, jamu dan obat tradisional itu diamankan di kawasan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Penyitaan berhasil dilakukan setelah dilakukan penyelidikan selama beberapa bulan.

"Barang bukti hari ini masih berada di balai," kata Nyoman Suandi kepada wartawan di Medan, Rabu (20/2/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Barang bukti yang diamankan tersebut yakni jamu Serbuk Brastomolo sebanyak 921.200 sachet. Jamu yang diproduksi PJ Sari Manjur Alami Indonesia ini dijual dengan harga Rp 1.000 per satu sachet, sehingga nilai temuan ini Rp 921 juta. Kemudian disita juga produk SBM asam urat, pegal linu cikungunya, produksi Alam Manjur Indonesia. Total nilai produk yang diamankan di sini sekitar Rp 25 juta.

Disebutkan Nyoman Suandi, penyitaan ini dilakukan karena produk tersebut tidak memiliki izin edar. Obat-obatan ini diketahui mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) berbahaya yang dapat merusak kesehatan. Dalam kasus ini, sudah ditetapkan satu orang tersangka pemiliknya. Pemberkasan terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan.

(rul/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads