Kepala BBPOM Medan I Gde Nyoman Suandi menyatakan, jamu dan obat tradisional itu diamankan di kawasan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Penyitaan berhasil dilakukan setelah dilakukan penyelidikan selama beberapa bulan.
"Barang bukti hari ini masih berada di balai," kata Nyoman Suandi kepada wartawan di Medan, Rabu (20/2/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disebutkan Nyoman Suandi, penyitaan ini dilakukan karena produk tersebut tidak memiliki izin edar. Obat-obatan ini diketahui mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) berbahaya yang dapat merusak kesehatan. Dalam kasus ini, sudah ditetapkan satu orang tersangka pemiliknya. Pemberkasan terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan.
(rul/try)