TKW di Malaysia Diganjar Penjara 20 Tahun karena Siksa Bayi Majikan

TKW di Malaysia Diganjar Penjara 20 Tahun karena Siksa Bayi Majikan

- detikNews
Rabu, 20 Feb 2013 03:48 WIB
ilustrasi
Kuantan - Seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh pengadilan di Kuantan, Malaysia. Yuliana (23) terbukti telah melakukan penyiksaan dan percobaan pembunuhan terhadap anak majikannya.

Sebuah rekaman CCTV secara jelas menunjukkan Yuliana membanting sang bayi yang baru berusia 4 bulan sebanyak 9 kali pada Jumat lalu.

Hakim Mohd Azhar Othman mengatakan pelanggaran yang dilakukan Yuliana tergolong sangat serius dan memiliki dampak besar, tidak hanya pada keluarga korban, tetapi juga pada masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tindakan Anda telah menyebabkan masyarakat takut dan tidak memiliki ketenangan pikiran ketika meninggalkan anak-anak mereka dengan pembantu mereka. Pengadilan merasa bahwa putusan tersebut sepadan dengan pelanggaran yang dilakukan dan menjadi pelajaran bagi Anda," ujar Azhar, sebagaimana dilansir harian The Star, Rabu (20/2/2013).

Pasal yang dikenakan kepada Yuliana adalah UU Pidana Pasal 307 (1) tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun. Dia juga dijerat UU Anak tahun 2001 Pasal 31 (1) huruf a tentang penyimpangan perlakuan terhadap anak di tempat dan waktu yang sama.

Yuliana dijatuhi hukuman penjara 15 tahun pada pengadilan tingkat pertama dan 5 tahun pada pengadilan tingkat kedua.

Yuliana yang diketahui berasal dari kampung Sukarame di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), belum lama bekerja sebagai pembantu rumah tangga pada keluarga korban.

Pelaku yang memiliki dua anak ini, didakwa telah melempar bayi sang majikan, Mohamed Mohamed Hareez Zamri, sebanyak 9 kali. Peristiwa itu terjadi di kediaman majikannya di Lorong Bukit Setongkol 38, Jalan Bukit Setongkol, Kuantan, Pahang, Malaysia, pada hari Jumat (15/2) lalu sekitar pukul 07.45 waktu setempat.

Saat kejadian, orangtua Mohamed Hareez tengah pergi keluar untuk sarapan. Namun tak lama setelah itu, mereka melihat melalui rekaman CCTV jika putra mereka dibanting Yuliana. Ibu Hareez, Nina Suraya Sulaiman (24) lalu meminta pertolongan tetangganya dan bergegas pulang untuk menghubungi polisi. Tak lama, Yuliana pun ditangkap polisi.


(rmd/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads