Sebuah rekaman CCTV secara jelas menunjukkan Yuliana membanting sang bayi yang baru berusia 4 bulan sebanyak 9 kali pada Jumat lalu.
Hakim Mohd Azhar Othman mengatakan pelanggaran yang dilakukan Yuliana tergolong sangat serius dan memiliki dampak besar, tidak hanya pada keluarga korban, tetapi juga pada masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal yang dikenakan kepada Yuliana adalah UU Pidana Pasal 307 (1) tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun. Dia juga dijerat UU Anak tahun 2001 Pasal 31 (1) huruf a tentang penyimpangan perlakuan terhadap anak di tempat dan waktu yang sama.
Yuliana dijatuhi hukuman penjara 15 tahun pada pengadilan tingkat pertama dan 5 tahun pada pengadilan tingkat kedua.
Yuliana yang diketahui berasal dari kampung Sukarame di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), belum lama bekerja sebagai pembantu rumah tangga pada keluarga korban.
Pelaku yang memiliki dua anak ini, didakwa telah melempar bayi sang majikan, Mohamed Mohamed Hareez Zamri, sebanyak 9 kali. Peristiwa itu terjadi di kediaman majikannya di Lorong Bukit Setongkol 38, Jalan Bukit Setongkol, Kuantan, Pahang, Malaysia, pada hari Jumat (15/2) lalu sekitar pukul 07.45 waktu setempat.
Saat kejadian, orangtua Mohamed Hareez tengah pergi keluar untuk sarapan. Namun tak lama setelah itu, mereka melihat melalui rekaman CCTV jika putra mereka dibanting Yuliana. Ibu Hareez, Nina Suraya Sulaiman (24) lalu meminta pertolongan tetangganya dan bergegas pulang untuk menghubungi polisi. Tak lama, Yuliana pun ditangkap polisi.
(rmd/jor)