Dibebaskan Pengadilan Tipikor, Hotasi: Hukum Masih Ada di Republik Ini

Dibebaskan Pengadilan Tipikor, Hotasi: Hukum Masih Ada di Republik Ini

- detikNews
Selasa, 19 Feb 2013 17:37 WIB
Jakarta - Mantan Dirut PT Merpati, Hotasi Nababan, divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor. Hotasi menilai putusan ini sebagai tanda masih adanya hukum di Indonesia.

"Ini harapan besar masih ada hukum di republik ini," ujar Hotasi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (19/2/2013).

Hotasi tak henti-hentinya mengucapkan syukur terhadap putusan ini. Ia pun memberikan apresiasi atas keberanian hakim mengambil vonis bebas untuk dirinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hotasi pun menyindir langkah jaksa penuntut umum yang membawa kasus ini ke persidangan. Ia menilai, langkah pemberantasan korupsi harus dimulai dari cara-cara yang benar.

"Pemberantasan korupsi dimulai dari cara yang benar tidak tidak terkontaminasi," lanjutnya.

Soal putusannya menjadi sejarah, Hotasi sendiri tidak menyangka. Putusan ini memang menjadi sejarah sebagai yang pertama kali di Pengadilan Tipikor Jakarta.

(mok/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads