"Pelaku mulai hari telah ditahan dan akan dijerat pasal 81 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun," kata Kabag humas Mapolres Jakarta Timur Kompol Didik Haryadi di Mapolres Jakarta Timur di Jatinegara, Selasa (19/2/2013).
Didik mengatakan, kasus pemerkosaan itu dilaporkan Senin (18/2) kemarin. Laporan itu dilakukan oleh Sahrul (60) kakek dari korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Didik, korban sudah diperkosa sejak berusia 13 tahun (versi pelaku sejak 14 tahun). Kejadian ini sudah berlangsung selama 5 tahun. Korban tidak berani lapor karena selalu diancam. "Pelaku bernafsu karena korban memakai celana pendek," katanya.
Akhirnya korban tidak kuat karena sering disetubuhi oleh ayahnya. Kejadian itu bisa dilakukan siang atau malam saat ibunya tidak ada di rumah. "Dalam seminggu bisa tiga hingga empat kali disetubuhi," katanya.
Didik mengatakan, istri Dedi tidak mengetahui kejadian ini karena korban tidak pernah bercerita. Setelah dites kehamilan ternyata korban hamil.
"Korban terlambat menstruasi dan sudah diperiksa positif (hamil)," katanya.
(nal/nrl)