Penahahan Ditangguhkan, Jamal Dikenai Wajib Lapor

Penahahan Ditangguhkan, Jamal Dikenai Wajib Lapor

- detikNews
Senin, 18 Feb 2013 18:53 WIB
Jakarta - Penahanan Jamal Bin Jamsuri, pengemudi angkutan kota U10 dalam kasus tewasnya Annnisa, telah resmi ditangguhkan. Namun demikian, dia masih dikenai wajib lapor ke Mapolres Jakarta Barat sembari melengkapi berkas penyidikan.

"Dia harus wajib lapor karena proses hukum terus berjalan," kata Kasat Lantas Jakarta Barat, AKBP Wong Niti Hartonegoro kepada wartawan, Senin (18/2/2013).

Wong Niti mengatakan, disetujuinya permintaan penangguhan penahanan oleh pengacara Jamal karena faktor moral. "Penangguhan penahanan disetujui karena pertimbangan aspek moralitas,"

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hotma Sitompoel yang senang penangguhan penahanan Jamal telah disetujui mulai hari ini mengaku penangguhan penahanan dilakukan karena tidak ditemukannya unsur tindak pidana dalam kasus Jamal.

"Dia memang tidak terbukti melakukan tindak pidana, jadi kenapa harus ditahan," ujar Hotma.

Jamal, pengemudi angkot U-10, ditahan di Satlantas Jakarta Barat dalam kasus tewasnya Annisa gara-gara melompat turun. Annisa nekat melompat di flyover Asemka diduga takut menjadi korban kejahatan pada Rabu (6/2) sekitar pukul 15.30 WIB. Setelah beberapa hari dirawat di rumah sakit, Annisa meninggal dunia.

(spt/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads