KPK Harus Segera Putuskan Kasus Anas

KPK Harus Segera Putuskan Kasus Anas

- detikNews
Senin, 18 Feb 2013 17:48 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disarankan tak lama-lama mengambangkan polemik kasus Anas Urbaningrum. Bocornya 'sprindik' (surat perintah penyidikan) saja sudah membuat publik bertanya-tanya. Seolah, KPK tengah maju mundur antara urusan 'sprindik' dan penanganan kasus. Benarkah?

"Kalau simpang siur tentang status Anas kan malah buruk ke KPK. Yakin saja kalau sudah pasti dan memiliki bukti-bukti kuat," jelas peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Apung Widadi di Jakarta, Senin (18/2/2013).

Sebab ini juga terkait dengan nama baik seseorang. Bocornya 'sprindik' itu lebih dahulu tentu membuat kasus terpapar ke publik, padahal KPK menyebut status Anas masih saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk menegaskan KPK independen dari intervensi politik, sikap objektif dari sprindik yang selama ini beredar perlu diluruskan," jelasnya.

Yang terpenting jangan ada kesan seolah-olah KPK tak juga memberi keputusan, ya atau tidak untuk Anas. Bukan maksud menekan KPK, tapi soal 'sprindik' yang bocor seharusnya menjadi sinyal bagi KPK.

"Bukan karena konflik di Demokrat mereda, kemudian KPK tak lagi menggebu menuntaskan kasus hukum," tuturnya.

(ndr/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads