"Hari Sabtu dan Minggu kan libur. Tetapi secara kepatuhan, saya tetap izin. Saya sudah izin," kata Jokowi di Gedung Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (18/2/2013).
Ketika ditanya izin cuti itu mendadak, Jokowi mengaku tidak tahu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa sudah ada jawaban dari Mendagri? "Waduh, saya juga nggak ngerti," jawab Jokowi.
Juru Bicara Kemendagri, Raydonnyzar Moenek, punya versi berbeda dengan Jokowi. Ia sebelumnya menyebut izin yang diajukan orang nomor satu di Jakarta itu tak sesuai dengan PP nomor 14 tahun 2009 tentang izin cuti kampanye bagi pejabat negara daerah.
Jokowi baru mengajukan izin cuti ke Mendagri pada hari Jumat (15/2) pukul 14.00 WIB. Padahal, dalam aturan di atas, seorang kepala daerah yang izin cuti harus mengajukan minimal 12 hari sebelumnya dengan rincian kegiatan yang jelas.
(aan/nrl)