Pada Sabtu (16/2) Jokowi menjadi jurkam di Bandung, Jawa Barat. Keesokan harinya, mantan Wali Kota Solo membantu pasangan Rieke-Teten di kawasan Depok, Jawa Barat.
Nah, Jokowi sempat mengungkapkan adanya permohonan izin untuk cuti dalam melaksanakan kegiatan kampanye itu. Rupanya, izin itu tak pernah turun. Apa alasannya?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan pertama, kata Donny, Jokowi baru mengajukan izin cuti ke Mendagri pada hari Jumat (15/2) pukul 14.00 WIB. Padahal, dalam aturan di atas, seorang kepala daerah yang izin cuti harus mengajukan minimal 12 hari sebelumnya dengan rincian kegiatan yang jelas.
"Sedangkan pelaksanaan (kampanye) tanggal 16-17 dari sisi waktu dan maksud tujuan di surat itu tidak clear, dengan dasar itu dari sisi waktu tidak bisa memprosesnya," terangnya.
Di dalam surat, tidak tercantum juga maksud dan tujuan acara yang jelas. Dalam hal ini, agenda secara detail soal kegiatan kampanye Jokowi bersama Rieke-Teten.
"Hanya tertulis menjalankan tugas pemerintahan. Nggak ada secara spesifik acaranya," tambah Donny.
Terakhir, Donny juga mengingatkan bahwa selama cuti kampanye, tidak diperkenankan ada fasilitas negara yang digunakan oleh kepala daerah. "Apa pun namanya kendaraan dinas dan kepada yang semua berkaitan dengan itu," imbuhnya.
Lalu, apa sanksi yang bakal diterima Jokowi karena kampanye tanpa izin cuti? Menurut Donny, secara lembaga pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa. Namun, dari segi pelaksanaan kampanye, ada Bawaslu yang bisa memprosesnya.
"Semuanya diserahkan Bawaslu. Seharusnya sebelum naik pentas, Bawaslu menanyakan sudah ada izin apa belum," tegasnya.
"Itu tugas Bawaslu untuk menilai ada pelanggaran atau tidak," sambungnya.
(mad/nrl)