Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Sumarno, Jakarta Timur, Senin (18/2/2013), tim kuasa hukum Rasyid dari Riri Purbasari Dewi & Partners menunjukkan video lokasi kecelakaan di depan Ketua Majelis Hakim Soeharjono. Sejumlah foto yang berisi gambar modifikasi mobil di lokasi kecelakaan juga diperlihatkan
Jaksa Penuntut Umum Soimah dan saksi Frans Jonar Sirait pun maju ke depan Soeharjono. Terjadi diskusi kecil antara Hakim, JPU, dan kuasa hukum terdakwa Rasyid.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya pastinya kalau mau jalan saya cek. Lampu juga masih nyala," ujar Frans menjawab pertanyaan kuasa hukum Rasyid soal lampu Luxio dan kunci pintunya.
Frans juga menyebutkan mobilnya dalam kondisi sehat. Dia menolak disebut sopir omprengan, namun para penumpang naik saat dirinya hendak mengambil ayam.
Rasyid Rajasa pada sidang perdana Kamis (14/2) lalu didakwa 6 tahun kurungan penjara berdasarkan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas No 22 tahun 2009, tentang Kelalaian Mengemudi yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal.
(vid/mad)