"Dibawa ke LP Cipinang," kata Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Ari ketika dikonfirmasi, Sabtu (16/2/2013).
Anand ditangkap di kediamannya di di Desa Tegalantang, Ubud, Bali, pagi tadi. Dia digelandang ke Mapolda Bali, Jl WR Supratman, Denpasar. Setelah proses negosiasi, Anand akhirnya diterbangkan ke Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis kasasi MA yang terdiri dari hakim agung ketua Zaharuddin Utama dengan dua hakim agung Achmad Yamanie dan Sofyan Sitompul sepakat Anand telah terbukti melakukan perbuatan cabul. Hal ini sesuai diatur dalam pasal 294 ayat ke 2 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang 'Perbuatan Cabul'.
Sementara itu menurut staf Anand, Muslisah puluhan pendukung akan menyambut di Bandara Soekarno-Hatta. Anand diterbangkan dari Bandara Ngurah Rai, Bali ke Jakarta siang tadi waktu Bali.
(fjp/ndr)