"Putusan sanksi di bawah usulan Komisi Yudisial (KY) ini bukanlah kali pertama. Beberapa waktu yang lalu MA mengajukan MKH dengan usulan sanksi berat pemecatan. Oleh MKH juga diputus berupa teguran, sanksi ringan," kata Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh kepada detikcom, Sabtu (16/2/2013).
Adapun MKH antara KY dan Mahkamah Agung (MA) Kamis (14/2) lalu menjatuhkan skorsing 2 tahun bagi Adria. Dalam kamus MA-KY, sanksi ini adalah sanksi berat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, MKH juga tidak memberikan hukuman pemberhentian kepada hakim yang bertugas di Srui, Papua. Hal ini karena hakim tersebut dapat membela diri di depan majelis dan meyakinkan anggota MKH yang berjumlah 7 orang.
"Jadi MKH itu bukan harga mati, karena pembelaan Terlapor (hakim) sangat menentukan. Diterima atau tidak," tandas Imam.
(asp/trq)