Tak Semua Hakim yang Duduk di Pengadilan Etik Dipecat

Tak Semua Hakim yang Duduk di Pengadilan Etik Dipecat

- detikNews
Sabtu, 16 Feb 2013 08:33 WIB
Jakarta - Usulan pemberhentian hakim Adria Dwi Afanti mentah di pengadilan etik Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Ternyata, tidak semua hakim yang duduk di kursi panas itu harus berakhir dengan menanggalkan toga hitam untuk selamanya.

"Putusan sanksi di bawah usulan Komisi Yudisial (KY) ini bukanlah kali pertama. Beberapa waktu yang lalu MA mengajukan MKH dengan usulan sanksi berat pemecatan. Oleh MKH juga diputus berupa teguran, sanksi ringan," kata Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh kepada detikcom, Sabtu (16/2/2013).

Adapun MKH antara KY dan Mahkamah Agung (MA) Kamis (14/2) lalu menjatuhkan skorsing 2 tahun bagi Adria. Dalam kamus MA-KY, sanksi ini adalah sanksi berat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi sanksi berat itu mulai dari hukuman nonpalu 6 bulan sampai sanksi pemberhentian," ujar Imam.

Sebelumnya, MKH juga tidak memberikan hukuman pemberhentian kepada hakim yang bertugas di Srui, Papua. Hal ini karena hakim tersebut dapat membela diri di depan majelis dan meyakinkan anggota MKH yang berjumlah 7 orang.

"Jadi MKH itu bukan harga mati, karena pembelaan Terlapor (hakim) sangat menentukan. Diterima atau tidak," tandas Imam.

(asp/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads