"Komisi III DPR RI berencana akan membentuk panitia kerja pengawasan Densus 88. Tujuannya agar aspirasi dan kritik masyarakat terkait penanganan terorisme dapat ditangani oleh DPR dan direspon oleh Kapolri dan BNPT," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Almuzzammil Yusuf, dalam rilis yang diterima, Jumat (15/2/2013).
"Panja juga akan meminta agar kinerja penanggulangan terorisme dilakukan secara transparan dan akuntabel," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tentu mendukung penanggulangan terorisme. Tetapi kami tidak berharap tindakan Densus 88 malah kontrapoduktif dan memicu kemarahan masyarakat," ucapnya.
Ia menuturkan, terjadinya dugaan pelanggaran HAM oleh Densus 88 disebabkan karena BNPT dan Mabes Polri telah mendiamkan tindakan Densus 88 dalam menindak terduga teroris dengan cara melanggar HAM.
โSesuai UU No.2 Tahun 2002 tentang Polri dan Perpres No.46 Tahun 2010 tentang BPNT seharusnya kedua lembaga ini melakukan audit kinerja dan pengendalian terhadap kinerja Densus 88 di lapangan yang sudah diluar batas kemanusiaan," lanjut politisi PKS itu.
"Sayangnya, publik tidak melihat adanya sanksi dan audit kinerja yang dilakukan oleh kedua lembaga tersebut," imbuh Muzammil.
(iqb/fdn)