Jakarta - Surat perintah penyidikan (Sprindik) kasus Anas Urbaningrum terkait Hambalang beredar ke publik. Dalam 'Sprindik' yang disebut KPK bukan asli dan hanya draft itu, Anas disebut sebagai tersangka. Apa kata Anas soal itu?
"Saya belum lihat, kirimin ya," kata Anas di sela-sela penandatanganan pakta integritas di Kantor DPP PD di Jl Kramat Raya, Jakpus, Kamis (14/2/2013).
Anas tak mau komentar lebih lanjut soal ini. Dia menyerahkan sepenuhnya ke kpk. "Kan sudah dijelaskan KPK, sudah cukup," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK tengah melakukan penyelidikan soal 'Sprindik' itu. Pengawas internal KPK bergerak mencari tahu siapa yang menyebarkan ke publik. Hingga kini KPK masih melakukan penyelidikan.
(iqb/ndr)