Soal 'Sprindik', Anas: Saya Belum Lihat, Kirimin Ya

Soal 'Sprindik', Anas: Saya Belum Lihat, Kirimin Ya

- detikNews
Kamis, 14 Feb 2013 16:41 WIB
Jakarta - Surat perintah penyidikan (Sprindik) kasus Anas Urbaningrum terkait Hambalang beredar ke publik. Dalam 'Sprindik' yang disebut KPK bukan asli dan hanya draft itu, Anas disebut sebagai tersangka. Apa kata Anas soal itu?

"Saya belum lihat, kirimin ya," kata Anas di sela-sela penandatanganan pakta integritas di Kantor DPP PD di Jl Kramat Raya, Jakpus, Kamis (14/2/2013).

Anas tak mau komentar lebih lanjut soal ini. Dia menyerahkan sepenuhnya ke kpk. "Kan sudah dijelaskan KPK, sudah cukup," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK tengah melakukan penyelidikan soal 'Sprindik' itu. Pengawas internal KPK bergerak mencari tahu siapa yang menyebarkan ke publik. Hingga kini KPK masih melakukan penyelidikan.

(iqb/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads