"Terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Saudara Adria Dwi Afanti dijatuhi sanksi non palu selama 2 tahun sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Medan," kata Ketua MKH Imam Anshori Saleh di depan ruang sidang Wirjono Prodjodikoro MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis, (14/2/2013).
Selama dua tahun itu, dia dibebaskan dari tugas mengadili perkara. Sidang MKH tersebut beranggotakan 7 orang majelis. Mereka adalah Iman Anshori Saleh, Taufiqurrahman, Jaja Ahmad Jayus, Ibrahim, Abdul Gani Abdullah, Soltony Mohdally dan Yulius.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama persidangan, Adria tampak tenang. Perempuan berambut sebahu tersebut seksama mendengarkan pembacaan putusan. Sidang Adria digelar dua kali setelah pekan lalu diundur karena Adria menjanjikan kedatangan saksi. Setelah diundur selama 1 jam, akhirnya 1 saksi bisa hadir siang ini. Usai pembacaan keputusan tersebut, Adria enggan memberikan banyak komentar. Dia buru-buru meninggalkan kompleks MA.
(asp/try)