"Kepentingannya apa untuk ditahan?" ujar Jaksa Agung Basrief Arief di Istana Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Rabu (13/2/2013).
Menurut Basrief, alasan seseorang ditahan jika dia bisa melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Namun di balik itu semua, penahanan seseorang tergantung penyidik atau penuntut umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Basrief tidak khawatir kasus Rasyid bisa menjadi preseden buruk hukum di Indonesia. Kejaksaan berdalih, dalam Pasal 21 KUHAP, setiap tersangka memang tidak harus ditahan.
"Kalau di pasal 21 KUHP itu menyatakan di sana dapat ditahan, yaitu deskresi dari penyidik dan penuntut umum. Tentu melihat faktor-faktor yang disebutkan tadi. Tentu tidak wajib," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, esok pagi Rasyid Rajasa menjalani sidang perdana kasusnya. Sidang digelar di PN Jakarta Timur.
Rasyid didakwa pasal 310 ayat 4 ayat 3 dan ayat 2 UU Lalu Lintas dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Rasyid jadi tersangka atas tewasnya dua orang dalam kecelakaan lalu lintas di ruas tol Jagorawi pada 1 Januari 2013 pagi.
(mok/lh)