Jaksa Agung Yakin Menangkan Kasus Rasyid Rajasa

Jaksa Agung Yakin Menangkan Kasus Rasyid Rajasa

- detikNews
Rabu, 13 Feb 2013 18:55 WIB
Rasyid Amrullah Rajasa.
Jakarta - Rasyid Rajasa esok akan menghadapi sidang perdana kasus kecelakaan yang memakan dua korban jiwa. Kejaksaan Agung yakin dapat memenangkan kasus tersebut, meski terdakwa adalah putra dari Menko Perekonomian Hatta Rajasa.

"Jaksa dalam melimpahkan perkara artinya dia sudah mempunya alat bukti. Kalau ga punya alat bukti, dia gak mungkin melimpahkan. Artinya harus optimis," kata Jaksa Agung Basrief Arief di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakpus, Rabu (13/2/2013).

Rasyid didakwa pasal 310 ayat 4 ayat 3 dan ayat 2 UU Lalu Lintas dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Rasyid jadi tersangka atas tewasnya 2 orang dalam kecelakaan lalu lintas di ruas tol Jagorawi pada 1 Januari 2013 pagi.

(mok/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads