"Jaksa dalam melimpahkan perkara artinya dia sudah mempunya alat bukti. Kalau ga punya alat bukti, dia gak mungkin melimpahkan. Artinya harus optimis," kata Jaksa Agung Basrief Arief di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakpus, Rabu (13/2/2013).
Rasyid didakwa pasal 310 ayat 4 ayat 3 dan ayat 2 UU Lalu Lintas dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Rasyid jadi tersangka atas tewasnya 2 orang dalam kecelakaan lalu lintas di ruas tol Jagorawi pada 1 Januari 2013 pagi.
(mok/lh)