KPK: Urusan 'Sprindik' Anas Belum Perlu Bantuan Polri

KPK: Urusan 'Sprindik' Anas Belum Perlu Bantuan Polri

- detikNews
Rabu, 13 Feb 2013 17:50 WIB
Jakarta - KPK menghargai sikap Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo yang menaruh perhatian pada kasus bocornya 'Sprindik' (surat perintah dimulainya penyidikan) kasus Anas Urbaningrum. Namun KPK menegaskan, untuk urusan 'Sprindik' cukup ditangani internal, belum membutuhkan bantuan penegak hukum lain.

"Ya ini tentu urusan KPK, urusan validasi ini urusan internal KPK. Saya mendengar pernyataan Kapolri yang menunggu dan menyerahkan kepada KPK. Ya kita saling bantu, sampai saat ini KPK belum memerlukan bantuan Polri. Kita mau menelusurinya sendiri," jelas juru bicara KPK Johan Budi dalam keterangannya di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (13/2/2013).

KPK tengah meminta pengawas internal untuk melakukan penyelidikan. Semua pihak diminta bersabar, hingga pengawas internal selesai bekerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya baca di pemberitaan Polri memang menyerahkan ke KPK, karena memang ini urusan KPK. Jadi
tunggu hasil ini saja," terangnya.

Johan juga sudah melakukan imbauan ke internal KPK agar tidak memberikan pernyataan yang mengganggu proses investigasi. Demikian juga kepada pihak eksternal.

"Agar tidak memberikan komentar yang pada akhirnya berpengaruh kontraproduktif pada pemberantasan korupsi," jelas Johan.

(ndr/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads