"Terdakwa juga dikenakan denda Rp 250 juta atau setara dengan lima bulan kurungan," kata tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, KMS A Roni dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Jl Suratmo, Rabu (13/2/2013).
Sri Dartutik didakwa melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum terdakwa, Hadi Sukrisno menambahkan kliennya tidak sepatutnya mendapatkan dituntut 7 tahun karena hanya berperan sebagai perantara uang. "Dia kan orang awam. Dia hanya terbawa emosi bagaimana menolong kakaknya," imbuhnya.
Sri Dartuti didakwa sebagai pemberi uang suap hakim Kartini Marpaung melalui Heru Kisbandono. Sebelumnya Sri telah melakukan kesepakatan dengan hakim yang menangani kasus kakaknya melalui Heru. Ia meminta kakaknya dibebaskan dari dakwaan terkait korupsi biaya perawatan mobil dinas Kabupaten Grobogan senilai Rp 1,9 miliar.
Pada tanggal 17 Agustus lalu, Sri bertemu dengan Heru dan memberikan dua ikat uang Rp 100 ribuan dan satu ikat Rp 50 ribuan sehingga totalnya mencapai Rp 150 juta. Namun saat Heru menemui Kartini di halaman Pengadilan Negeri Semarang usai upacara Hari Kemerdekaan, KPK tiba-tiba datang dan menangkap mereka.
Persidangan yang dipimpin hakim ketua Erintuah Damanik ini berakhir pukul 16.30 WIB dan akan dilanjutkan pekan depan.
(alg/try)