Hakim Peringatkan DPRD untuk Hadiri Gugatan Perda Kenaikan Tarif Parkir

Hakim Peringatkan DPRD untuk Hadiri Gugatan Perda Kenaikan Tarif Parkir

- detikNews
Selasa, 12 Feb 2013 13:59 WIB
Jakarta - Sidang gugatan prosedur menaikkan tarif parkir DKI Jakarta kembali digelar. DPRD DKI Jakarta kembali tidak hadir dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Alhasil, PN Jakpus memberikan kesempatan 1 kali lagi kepada pihak DPRD untuk menghadiri sidang. "Sidang ditunda sampai 7 hari ke depan. Jika DPRD tidak hadir besok, sidang tetap akan dilanjutkan," kata ketua majelis hakim Agus Iskandar dalam persidangan, di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Selasa (12/2/2013).

Agus juga menegaskan, jika pihak DPRD mangkir pada minggu depan, majelis akan tetap melanjutkan sidang gugatan prosedur kenaikkan tarif parkir. Dengan demikian, hak DPRD dalam persidangan tidak bisa digunakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau tidak menghadiri pemanggilan ketiga, sidang akan tetap dilanjutkan tanpa pihak tergugat (DPRD)," tegasnya.

Sidang yang berjalan tidak sampai 10 menit itu dihadiri oleh penggugat David Tobing dan pihak Pemprov DKI Jakarta yang diwakili biro hukumnya. David Tobing mengaku kecewa karena DPRD mangkir untuk kedua kalinya.

"Saya sangat menyesalkan DPRD tidak datang-datang, untungnya hakim memberikan ketegasan," tutur David Tobing.

Gugatan ini dipicu adanya dugaan manipulasi prosedur dalam Pergub Parkir yang diketuk Gubernur Fauzi Bowo di masa-masa akhir jabatannya . David Tobing Menggugat Pergub tersebut karena tidak adanya Keputusan DPRD DKI Jakarta tentang persetujuan menaikkan tarif parkir untuk umum di luar badan jalan. Dalam pertimbangan Pergub Parkir hanya disebutkan adanya surat dari Ketua DPRD DKI Jakarta tanggal 10 September 2012 No 692/-1.725.5.


(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads