"Harus Pak Anas, nggak ada orang lain yang teken, UU parpol (mewajibkan, red) begitu kok," kata Wakil Ketum Partai Demokrat, Max Sopacua di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/2/2013).
Meski keputusan partai kini ditangani majelis tinggi sesuai dengan agenda pembenahan internal partai, tapi Anas masih memiliki kewenangan menjalankan kebijakan strategis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Max membantah bila kewenangan Anas dilucuti pasca diambil alih oleh SBY sebagai ketua majelis tinggi. "Ada memang klausul mengatakan memberikan kesempatan bagi Anas fokus menyelesaikan kasus hukum. Itu wajar, tapi tidak mempreteli dia sebagai ketum," tuturnya
KPU menjadwalkan pendaftaran calon anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota pada 6-15 April 2013. Penyerahan daftar caleg untuk DPR dilakukan di KPU Pusat. Sedangkan untuk daftar calon anggota DPRD kabupaten dan kota diserahkan di kantor KPU kabupaten atau kota masing-masing
(fdn/van)