Anas Tetap Berhak Teken Daftar Caleg Demokrat

Anas Tetap Berhak Teken Daftar Caleg Demokrat

- detikNews
Selasa, 12 Feb 2013 13:09 WIB
Anas dan Ibas/ detikfoto
Jakarta - Ketum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum tetap berwenang menandatangani daftar calon anggota legislatif meski keputusan strategis partai diambil alih SBY.

"Harus Pak Anas, nggak ada orang lain yang teken, UU parpol (mewajibkan, red) begitu kok," kata Wakil Ketum Partai Demokrat, Max Sopacua di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/2/2013).

Meski keputusan partai kini ditangani majelis tinggi sesuai dengan agenda pembenahan internal partai, tapi Anas masih memiliki kewenangan menjalankan kebijakan strategis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara strategis untuk melakukan kebijakan sesuai dengan UU yang mengharuskan ketum yang menandatangani, dilakukan Anas," tuturnya.

Max membantah bila kewenangan Anas dilucuti pasca diambil alih oleh SBY sebagai ketua majelis tinggi. "Ada memang klausul mengatakan memberikan kesempatan bagi Anas fokus menyelesaikan kasus hukum. Itu wajar, tapi tidak mempreteli dia sebagai ketum," tuturnya

KPU menjadwalkan pendaftaran calon anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota pada 6-15 April 2013. Penyerahan daftar caleg untuk DPR dilakukan di KPU Pusat. Sedangkan untuk daftar calon anggota DPRD kabupaten dan kota diserahkan di kantor KPU kabupaten atau kota masing-masing


(fdn/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads