Jimly: KPK Harus Introspeksi Jika Benar 'Sprindik' Kasus Anas Bocor

Jimly: KPK Harus Introspeksi Jika Benar 'Sprindik' Kasus Anas Bocor

- detikNews
Selasa, 12 Feb 2013 08:14 WIB
Jakarta - Dokumen draft sprindik (surat perintah dimulainya penyidikan) terkait kasus yang menimpa Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum muncul di publik. Saat ini KPK sedang melakukan pemeriksaan apakah dokumen tersebut asli atau palsu.

"Kalau memang benar (asli), berarti ada masalah internal di KPK," ujar
pakar hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie saat berbincang dengan detikcom, Selasa (12/2/2013).

Jimly menambahkan, KPK harus berbenah diri jika memang dokumen tersebut terbukti asli. Menurutnya, KPK adalah lembaga yang rawan dengan konflik serta tekanan eksternal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namanya juga manusia. Apalagi lembaga yang punya kewenangan sangat menentukan. Ada saja usaha-usaha untuk mencari tahu apa yang ada di dalam," ujar Jimly.

Menurutnya, ancaman eksternal kepada lembaga hukum seperti KPK tidak akan pernah berhenti. Sehingga KPK perlu melakukan introspeksi secara terus menerus untuk menghadapi hal tersebut.

"Ini harus dianggap serius," tambah Jimly.

Ia mengatakan, saat ini Indonesia sedang mengalami masalah kelembagaan. Semua lembaga hukum sedang menghadapi problem internal sendiri.

"Maka yang perlu, di mana kita mengadakan perubahan besar-besaran. Saatnya kita menata kembali sistem birokrasi negara," tuturnya.

Menurut Jimly, ini adalah soal penataan kelembagaan. Tidak hanya sekedar administrasi. "Supaya negara kita bisa berfungsi sesuai kelembagaannya," pungkas Jimly

(rmd/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads