Ini Tanggapan Bawaslu atas Sikap KPU Soal PKPI Bang Yos

Ini Tanggapan Bawaslu atas Sikap KPU Soal PKPI Bang Yos

- detikNews
Senin, 11 Feb 2013 19:32 WIB
Jakarta - KPU telah menyepakati untuk menolak keputusan Bawaslu yang meloloskan PKPI sebagai peserta pemilu. Anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak menilai sikap Bawaslu selesai pada keputusan yang terakhir.

"Kami sudah selesai dengan tugas kami, kami telah menyelesaikan secara administrasi hingga ajudikasi yang sudah diputuskan sekarang tinggal di KPU," kata Nelson Simanjuntak, saat dihubungi detikcom, Senin (11/2/2013).

"Dalam melaksanakan pemilu, setiap lembaga melaksanakan sesuai fungsi masing-masing, terserah kepada KPU atas keputusan Bawaslu itu," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, Bawaslu tidak akan melihat secara spesifik terhadap substansi putusan baik yang ditetapkan oleh Bawaslu maupun perbedaannya dengan yang dijelaskan KPU.

"Kami tak akan ikut campur ke sana (substansi putusan), cuma ada persoalan hukum," kata Nelson.

Masalah hukum yang muncul itu menurut Nelson, berdasarkan Undang-undang pemohon (partai politik) dapat mengajukan gugatan keada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) maksimal 3 hari setelah ada keputusan Bawaslu.

"Kalau ikut logikanya KPU ini kan sudah lebih dari tiga hari, apakah (PKPI) bisa mengajukan ke PTTUN? Karena yang pasti dari PKPI kehilangan kesempatan untuk ke PTTUN. Itu pandangan pribadi saya," jelasnya.

"Tapi secara umum soal sikap KPU hari ini Bawaslu tidak akan ikut mencampuri, silakan saja," lanjutnya.

(iqb/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads