"Kami sudah selesai dengan tugas kami, kami telah menyelesaikan secara administrasi hingga ajudikasi yang sudah diputuskan sekarang tinggal di KPU," kata Nelson Simanjuntak, saat dihubungi detikcom, Senin (11/2/2013).
"Dalam melaksanakan pemilu, setiap lembaga melaksanakan sesuai fungsi masing-masing, terserah kepada KPU atas keputusan Bawaslu itu," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tak akan ikut campur ke sana (substansi putusan), cuma ada persoalan hukum," kata Nelson.
Masalah hukum yang muncul itu menurut Nelson, berdasarkan Undang-undang pemohon (partai politik) dapat mengajukan gugatan keada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) maksimal 3 hari setelah ada keputusan Bawaslu.
"Kalau ikut logikanya KPU ini kan sudah lebih dari tiga hari, apakah (PKPI) bisa mengajukan ke PTTUN? Karena yang pasti dari PKPI kehilangan kesempatan untuk ke PTTUN. Itu pandangan pribadi saya," jelasnya.
"Tapi secara umum soal sikap KPU hari ini Bawaslu tidak akan ikut mencampuri, silakan saja," lanjutnya.
(iqb/ndr)