"Saya setuju, sikap KPU itu sudah konstitusional," kata Abdul Malik saat dihubungi wartawan, Senin (11/2/2013).
Abdul mengatakan yang diputuskan Bawaslu, meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), hanyalah bersifat rekomendasi. Artinya KPU tak berkewajiban untuk menjalankan putusan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdul juga mengatakan, jika nantinya PKPI tak terima dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), maka KPU harus siap meladeni. Jika PKPI menang di PT TUN, KPU juga bisa banding lagi.
"Kita lihat PT TUN, kalau PT TUN kalah, maka KPU banding ke MA," tuturnya.
Lebih jauh Abdul menilai 10 partai yang ada saat ini sudah ideal. Cita-cita penyederhanaan sistem politik bisa terwujud dengan menyederhanakan jumlah partai peserta pemilu.
"(10 partai) sudah ideal, terutama dengan langkah dan cita-cita sistem parpol untuk mewujudkan sistem yang lebih sederhana," imbuhnya.
(trq/van)