Kasus Suap Bupati Buol, Amran Tagih Janji KPK Hadirkan Tersangka Baru

Kasus Suap Bupati Buol, Amran Tagih Janji KPK Hadirkan Tersangka Baru

- detikNews
Senin, 11 Feb 2013 16:22 WIB
Jakarta - Mantan Bupati Buol, Amran Batalipu, sudah divonis 7,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor. Kini dia menagih janji dari penyidik KPK saat proses penyidikan. Apa itu?

Saat diminta tanggapannya oleh majelis hakim, Amran menyebut nama dua direksi PT Hartati Inti Plantation Totok Lestiyo dan Arim serta anak buahnya di Pemkab Buol, Amir Togila. Mereka diminta Amran agar segera dijadikan tersangka oleh penyidik KPK.

"Saya dijanjikan dari penyidik KPK mereka akan ditetapkan sebagai tersangka," kata Amran di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (11/2/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Amran, dalam BAP nama dua orang pertama itu masuk. Bahkan khusus untuk Amir, lanjut Amran, dia juga menerima uang Rp 100 juta dari PT HIP.

Ketua majelis Gusrizal menerangkan jika kewenangan penetapan tersangka itu sepenuhnya ada di tangan penyidik. Hakim tidak bisa memerintahkan KPK untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Kami hanya menerima perkara saja," tegas Gusrizal.

(mok/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads