Hakim anggota I Made Hendra menjelaskan, kerugian negara dari tindakan penyuapan yang dilakukan Hartati Murdaya terhadap Amran tidak ada.
"Oleh karena itu tidak tepat (dikenakan bayar uang pengganti)," kata I Made Hendra dalam pertimbangannya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (11/2/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak didakwakan juga dalam perkara ini," kata I Made Hendra.
Majelis dalam pertimbangannya menilai perbuatan Amran kontraproduktif dengan semangat pemerintah dalam memberantas korupsi. Namun tidak dimasukkan pertimbangan saat Amran sempat menolak untuk ditangkap penyidik dengan mengerahkan kekuatan massa nya.
Amran divonis 7,5 tahun penjara oleh hakim. Ia juga diminta membayar uang denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Ia terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Korupsi.
Sebelumnya Amran dituntut 12 tahun penjara. Jaksa penuntut umum pada KPK juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara. Amran juga diminta jaksa membayar uang pengganti sebesar Rp 3 milliar.
Dalam perkara ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor telah memvonis bersalah Hartati Murdaya. Dia dihukum pidana penjara 2 tahun 8 bulan dan denda Rp 150 juta subsidair 3 bulan kurungan.
(mok/mpr)