"Penggeledahan pertama dilakukan di ruja LHI, di kantor DPR RI, kamar no 315. Kedua adalah sebuah rumah di kawasan Ampera Raya, yang diduga sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, saat dikonfirmasi, Senin (11/2/2013).
Tempat ketiga, lanjut Johan, adalah sebuah kantor di Jalan Kenangan, Cilandak, Jakarta Selatan. "Rumah seorang saksi yang tidak boleh disebut nama saksinya," ujar Johan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penggeledahan dilakukan tim yang ada sekitar 8 orang," jelasnya.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Luthfi Hasan, Ahmad Fathanah dan dua pengusaha dari PT Indoguna Utama.
(mad/mad)