Buronan Kasus Penipuan Rp 15 M Ditangkap di Pluit

Buronan Kasus Penipuan Rp 15 M Ditangkap di Pluit

- detikNews
Senin, 11 Feb 2013 10:56 WIB
Jakarta - Hioe Liong Wie alias Alwie terpidana kasus penipuan Rp 15 M berhasil diringkus Kejaksaaan Agung di Pluit. Terpidana empat tahun penjara ini menjadi buronan Kejari Jakarta Pusat sejak Desember 2012 lalu.

"Tim inteljen Kejaksaan Agung, berhasil mengamankan, Hioe Liong Wie alias Alwie, terpidana 4 tahun penjara dalam perkara tindak penipuan," Kata Kepala Pusat penerangan hukum kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi dalam pesan singkatnya, Senin (11/02/2013).

Untung mengatakan, Alwie terpidana yang sehari-hari berprofesi sebagai Wirastasta ini ditangkap di di apartemen CBD Pluit Cluster Akasia lantai 11. Pada, Minggu, (11/2/2013) Pukul 02.07 WIB dini hari. Untung tidak menjelaskan bagaimana kondisi Alwie saat itu, yang pasti menurutnya tidak ada perlawanan saat penangkapan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tertangkap di apartemen CBD Pluit. Tanggal 11 Februari 2013 Pukul 02.07 WIB," ujar Untung.

Untung menambahkan, terpidana Alwie diputus bersalah melakukan Tindak penipuan yakni Pasal 378 KUHP. Hal tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI No: 1006 K/PID/2012 tanggal 30 Agustus 2012.

Β "Hakim menyatakan, Hioe Liong Wie diputus bersalah melakukan Tindak penipuan yakni Pasal 378 KUHP," kata Untung.

(slm/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads