Kabarnya 'Sprindik' itu juga dipegang sejumlah politisi. Selidik punya selidik, KPK yang sudah melihat 'Sprindik' yang menyebut Anas tersangka itu memastikan surat itu bukan Sprindik.
"Saya sudah melihat, dari yang dikirim ke saya lewat teman-teman. Dan itu bukan Sprindik," kata Jubir KPK Johan Budi dalam perbincangan, Senin (11/2/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kalau memang itu benar dari KPK, itu baru sebatas draft. Draft ini nantinya diberikan kepada pimpinan, untuk ditandatangani. Jika semua meneken, maka bisa diterbitkan sprindik," ujar Johan.
Jika memang benar dari KPK, Johan mengatakan surat draft usulan tersebut memiliki tingkat kerahasiaan yang lebih tinggi dari Sprindik itu sendiri. Karena perkara masih berada di tahap penyelidikan, peralihan ke tahap penyidikan bisa terhambat.
"Kalau Sprindik itu kan yang saya bacakan mengenai penetapan tersangka, kalau draft usulannya sebelum itu dikeluarkannya. Tingkat kerahasiannya lebih tinggi," ujar Johan.
Sedangkan mengenai kasus di penyidikan, Johan mengatakan belum ada Sprindik lagi setelah kasus PON Riau yang diumumkan pada Jumat kemarin. Begitu juga untuk perkara Hambalang.
Hal tersebut dikarenakan, sampai Jumat kemarin-- hari kerja terakhir-- pimpinan KPK masih belum lengkap. Belum ada rapat kecil lagi untuk meneken surat apapun.
Kembali ke draft usulan sprindik yang beredar itu, Johan mengatakan jika memang surat itu berasal dari KPK, maka hal itu menimbulkan masalah baru.
"Jika memang itu benar, bocornya dokumen tersebut mengindikasikan bahwa di dalam KPK apakah di level Pimpinan atau staf telah ada pembocor dokumen dan itu bisa masuk pelanggaran kode etik dan juga bisa masuk wilayah pidana kalau memang ada kesengajaan agar proses penyelidikan dan penyidikan di KPK terhambat," kata Johan.
Lalu siapa orang yang diduga pembocor informasi itu? "Kalau dilihat tingkat informasinya, proses penerbitan usulan sprindik. Itu hanya diketahui oleh tiga pihak: tim yang menangani, struktural di penindakan dan juga pimpinan KPK," pungkas Johan.
(fjr/ndr)