Ribuan hakim yang tergabung dalam Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) menolak usulan pemecatan tersebut. KY pun berang sebab penyataan Ikahi tersebut dinilai sudah memasuki wilayah kewenangan KY.
"KY selalu menghormati putusan para hakim di pengadilan. Sebaiknya para hakim yang tergabung dalam Ikahi juga menghormati putusan KY," kata Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh kepada wartawan, Sabtu (9/2/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau menilai sanksi tidak adil yang diputus KY, silakan sampaikan dalam forum pembelaan. Itu Lebih pas. Itulah etikanya. Sebab Ikahi akan diberi kesempatan menujuk wakilnya dalam sidang MKH," ungkap mantan anggota DPR ini.
Tidak hanya menyayangkan sikap Ikahi, KY juga menilai pernyataan mantan hakim agung yang turut membela Daming supaya tidak dipecat. Dalam catatan detikcom, dua hakim agung tersebut adalah dua mantan Ketua MA, Bagir Manan dan Harifin Tumpa.
"Demikian pula mantan hakim agung yang melakukan pembelaan terhadap Daming di berbagai media, mestinya menjadi teladan dalam beretika," pungkas Imam.
Seperti diketahui, ribuan hakim dan para hakim agung menolak pemberhentian Daming dalam sepucuk surat yang ditandatangani Ketua Umum Ikahi, Dr M Saleh. Turut mendatangani hakim agung Dr Habiburrahman, hakim agung Dr Imam Soebchi dan hakim agung Dr Imron Anwari. Ikahi adalah wadah tunggal organisasi hakim se Indonesia.
"Sanksi yang diusulkan KY eksesif dan berlebihan, tidak tepat dan terlalu berat," demikian surat keberatan Ikahi.
Hubungan MA-KY mengalami pasang surut sejak KY efektif berdiri pada 2005 silam. Seperti saat KY mengusulkan upaya kocok ulang seluruh hakim agung. Lantas disusul dengan penghapusan sepihak nota kesepahaman MA-KY soal kode etik hakim.
Setelah ditandatangani nota kesepahaman baru, keduanya tampak mesra saat bahu-membahu mengungkap skandal pemalsuan pembatalan vonis mati Hengki Gunawan. Hakim agung Ahmad Yamani pun terjungkal. Kini, hubungan kedua lembaga bentukan UUD 1945 retak lagi terkait kasus Daming Sunusi.
(asp/mok)