Luka Mendalam Ketua Mahkamah Agung oleh Komisi Yudisial

Biografi Harifin Tumpa

Luka Mendalam Ketua Mahkamah Agung oleh Komisi Yudisial

- detikNews
Kamis, 01 Mar 2012 04:47 WIB
Jakarta - Hubungan buruk Mahkamah Agung (MA) dengan Komisi Yudisal (KY) membekas dalam-dalam pada ingatan Ketua MA, Harifin Tumpa. Bahkan dalam bukunya, Harifin menyebut ada kecurigaan yang membara oleh KY terhadap institusi MA.

Kenangannya tersebut dia tulis secara khusus dari halaman 230 hingga 299 berjudul Bara Curiga Komisi Yudisial dalam buku biografinya berjudul "Pemukul Palu dari Delta Sungai Walanea". KY merupakan lembaga pengawas kode etik hakim yang dibentuk berdasarkan UUD 1945.

"Pernyataan bernada miring paling banyak berasal dari KY. Sampai-sampai ada seorang anggota KY mengeluarkan kalimat bernada sarkastik bahkan cenderung tidak sopan," tulis Harifin dalam halaman 240 tersebut seperti dikutip detikcom, Rabu (29/2/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ungkapan MA ini menanggapi serangan dari luar atas tudingan terhadap MA sebagai lembaga yang korup. "KY juga tampaknya memanfaatkan momentum ketidakberdayaan MA karena tertimpa isu suap dalam kasus Probosutejo. Hantaman badai datang bertubai-tubi," kenang Harifin.

Puncak serangan KY adalah ketika akan mengocok ulang komposisi 49 hakim agung saat 2006. Saat itu, Harifin sedang melaksanakan wukuf di Arafah. Tiba-tiba ponsel Harifin berdering dan menampilkan sebuah pesan pendek dari Ketua Muda Bidang Pidana Khusus, Djoko Sarwoko. Yaitu, 'KY akan melakukan kocok ulang hakim agung dan kelihatannya mendapat Presiden. Hanya Tuhanlah yang mungkin menghentikan langkah tersebut. Kiranya Pak Harifin berdoa di Tanah Suci'.

Tudingan MA sebagai lembaga terkorup juga dilakukan berbagai pihak. Dari DPR hingga mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, yang kala itu adalah pengamat.

Lalu apa komentar Harifin Tumpa atas tudingan tersebut?

"Ada yang tadinya merendahkan MA ternyata tersangkut kasus korupsi dan ditangkap KPK. Orang yang tidak percaya MA ternyata punya kepentingan perkara di MA," ungkap Harifin dalam buku yang ditulis oleh Sekretaris MA, Nurhadi.


(asp/vit)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads