"Itu harus berdasarkan rekomendasi dari anggota DPR-nya sendiri. Saya tidak mungkin meneken surat keputusan jika anggota DPR-nya belum menandatangani," tutur Nining di Kantor DPP Nasdem, Jl RP Soeroso, Gondangdia, Jakarta Pusat.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah 1.680 pegawai DPR yang terdiri dari Tenaga Hali (TA) dan Asistem Pribadi belum menerima gaji. Namun Nining menyatakan bahwa jumlah mereka hanya sedikit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nining mengatakan bahwa gaji para pegawai DPR yang menunggak akan segera dibayarkan. Dirinya mengaku telah meneken surat keputusan sewaktu masih menjabat sebagai Sekjen DPR.
"Surat Keputusan Sekjen memang tertanggal 1 Januari 2013, saya masih bertanggung jawab. Saya sudah menandatangani keputusan untuk asisten dan tenaga ahli. Mungkin sedang dalam proses pencairan," kata Nining.
(van/van)