KPK Cegah Dirut dan Komisaris PT Indoguna ke Luar Negeri

Suap Impor Daging

KPK Cegah Dirut dan Komisaris PT Indoguna ke Luar Negeri

- detikNews
Jumat, 08 Feb 2013 14:40 WIB
Jakarta - Orang yang dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap impor daging bertambah. Setelah mencegah tersangka, kini ada dua petinggi PT Indoguna Utama dan seorang swasta yang dicegah.

Juru bicara KPK Johan Budi menerangkan, ketiga orang tersebut adalah komisaris PT Indoguna Utama Soraya Kusuma Effendi, Dirut PT Indoguna Utama Maria Elisabeth dan seoerang pekerja swasta Deny P Adiningrat.

"Mereka dicegah sejak 5 Februari 2013," kata Johan di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (8/2/2013). Mereka dicegah untuk waktu enam bulan ke depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya KPK sudah mencegah empat tersangka kasus suap kuota impor daging. Tak hanya itu, lembaga yang dipimpin oleh Abraham Samad itu juga mencegah seorang pengusaha bernama Elda Devianne Adiningrat.

(mad/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads