"Merespons keberatan Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) dan pihak lain atas rekomendasi sanksi berat untuk hakim Daming, KY melihat dinamika pro kontra atas suatu rekomendasi merupakan hal yang lumrah karena merupakan hak semua pihak untuk memberikan pendapatnya," kata juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar kepada wartawan, Jumat (8/2/2013).
Bagi KY, dinamika tersebut layaknya sebuah putusan hakim yang selalu ada yang puas dan tidak ada yang puas. Selalu ada pihak yang senang dan ada pihak yang tidak senang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebab rekomendasi KY bisa saja mental apabila MKH menerima pembelaan Daming. MKH ini beranggotakan 4 komisioner KY dan 3 hakim agung dengan hasil keputusan berupa sanksi ringan hingga sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat.
"KY berharap semua pihak menghormati rekomendasi KY yang telah jelas diatur dalam UU. Terkait MKH itu, saat ini KY akan melakukan koordinasi dengan MA dan masih menunggu respons dari MA atas surat KY terakhir," tutup Asep.
Seperti diketahui, ribuan hakim dan para hakim agung menolak pemberhentian Daming dalam sepucuk surat yang ditandatangani Ketua Umum Ikahi, Dr M Saleh. Turut mendatangani hakim agung Dr Habiburrahman, hakim agung Dr Imam Soebchi dan hakim agung Dr Imron Anwari. Ikahi adalah wadah tunggal organisasi hakim se Indonesia.
(asp/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini