Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan, jika seorang saksi diperiksa untuk satu tersangka namun memberikan keterangan di luar itu, maka pernyataannya dapat divalidasi.
"Di saat dia (Nazar) memberikan keterangan lain di luar tersangka, tidak akan didiamkan oleh KPK, bisa dilakukan validasi," kata Johan, di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (7/1/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kroscek ke pihak-pihak yang bisa memberikan keterangan tentang pernyataan saksi. Ketiga, KPK juga bisa memvalidasi dengen mengecek ke tempat peristiwanya," jelas Johan.
Hari ini Muhammad Nazaruddin memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Andi Alfian Mallarangeng di kasus Hambalang. Nazar mengaku membawa beberapa dokumen.
Awalnya Nazar enggan menyebutkan dokumen apa yang dimaksud. Namun setelah hampir 6 jam diperiksa KPK dia menjelaskan dokumen tersebut terkait dengan anggaran sebesar Rp 1,2 triliun yang salah satunya digunakan untuk memenangkan Anas Urbaningrum pada pemilihan ketua umum Partai Demokrat.
(trq/trq)