Kosasih Kecewa Hakim Tak Singgung Status JC, Ini Penjelasan KPK

Kosasih Kecewa Hakim Tak Singgung Status JC, Ini Penjelasan KPK

- detikNews
Kamis, 07 Feb 2013 20:27 WIB
Jakarta - Kosasih Abbas, terdakwa korupsi proyek solar home system (SHS) kecewa dengan putusan hakim tipikor yang seakan tak menganggap perannya sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus tersebut. KPK angkat bicara mengenai hal tersebut.

Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan sejauh ini KPK sudah memberi apresiasi terhadap apa yang dilakukan Kosasih. KPK telah membantu Kosasih agar dituntut lebih ringan dari terdakwa yang lainnya.

"Dia sudah melakukan tindakan-tindakan sebagai JC, kooperatif dan memberikan keterangan. Apresiasi untuk orang yang bertindak sebagai JC yaitu sampai ke penuntutan. Kosasi dituntut jauh lebih ringan dari yang satu lagi (Jacob Purwono)," kata Johan, di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (7/1/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Johan, ketika sudah masuk tahapan vonis, itu menjadi kewenangan hakim. "Tentu kewenangan hakim, dia memutuskan bersalah atau tidak," ujar Johan.

Lebih lanjut Johan menuturkan, pemberian reward untuk seseorang yang bertindak sebagai JC adalah keputusan bersama antara beberapa lembaga penegak hukum. Bisa saja Kosasih diberi remisi saat di tahanan.

"Mungkin setelah divonis, dia kan akan menjalani hukumannya, mungkin di Kemenkum HAM mereka akan memberikan remisi," ungkapnya.

Kosasih sempat menyampaikan kekecewaannya tersebut usai menjalani sidang putusan di pengadilan tipikor. "Agak kecewa vonisnya di luar dari perkiraan. Mengapa terdakwa I (Jacob Purwono) yang tidak kooperatif vonis turun, saya yang kerja sama tidak turun," kata Kosasih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (6/2).

Sebagai justice collaborator, Kosasih menyebut dirinya mengambil resiko besar karena akan berhadapan dengan pihak yang disebut terlibat dalam perkara ini.

Namun Kosasih berharap bagi pelaku tindak pidana lain untuk tidak ragu membantu penegak hukum mengungkap perkara. "Mudah-mudahan vonis saya tidak mempengaruhi orang lain untuk menjadi justice collaborator," ujarnya.

Dalam pertimbangan hal meringankan bagi Kosasih, hakim tidak menyinggung status justice collaborator. Hal yang meringankan untuk Kosasih yakni mengakui perbuatan, berterus terang, sopan dan memiliki tanggungan keluarga.

Kosasih dan atasannya Jacob Purwono (mantan Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi) dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider yakni Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain dihukum pidana penjara, keduanya juga diwajibkan membayar denda, yakni Jacob Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Denda terhadap Kosasih yakni Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jacob dan Kosasih juga dikenai pidana tambahan yakni uang pengganti masing-masing Rp 1.030 miliar dan Rp 550 juta. Uang ini adalah keuntungan yang dinikmati keduanya.

(trq/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads