Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel selaku eksekutor belum bisa melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus penggelapan dan pencucian uang nasabah Citibank ini karena belum menerima salinan putusan.
"Laporan yang kita terima dari Kejari Jaksel belum dieksekusi karena Kejari Jaksel masih menunggu salinan putusan," Kata Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Kamis (7/2/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan Pasal 270 KUHAP pelaksanaan putusan pengadilan harus berdasarkan salinan putusan lengkap," ucapnya.
Sebelumnya, dalam kasasi yang diputus Selasa (16/10/2012) lalu, majelis kasasi memberikan vonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun penjara.
"Putusan ini memperbaiki pada amar, di PT dan PN menghukum dengan kurungan 8 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar subsider sebelumnya tiga bulan diganti menjadi satu tahun," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur.
Majelis hakim menyatakan bahwa Malinda terbukti melakukan serangkaian tindak pidana perbankan dengan cara melakukan pembobolan rekening, tanpa sepengetahuan dari para nasabahnya.
Uang hasil kejahatan itu kemudian digunakan untuk membayar uang muka dan cicilan kendaraan mewah seperti Ferrari Scuderia merah B 481 SAA, Ferrari California merah B 125 DEE, Hummer putih B 18 DIK, Fortuner hitam B 1443 SJB, dan Mercy E350 putih B 467 QW,serta membeli apartemen di Jalan Sudirman, Jakarta dan di Bali.
Atas perbuatannya, Malinda telah melanggar pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7/1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10/1998 tentang Perbankan juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain itu ia juga dijerat dengan pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7/1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10/1998 tentang Perbankan juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP; pasal 3 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1).
(slm/trq)