Ombudsman DIY akan meminta klarifikasi pelarangan pemakaian sandal jepit di kantor Imigrasi DIY itu apakah bersifat imbauan atau hanya saran.
"Laporan ini akan kita klarifikasi ke imigrasi DIY," kata Asisten Penyelesaian Laporan Ombudsman DIY, Jaka Susila Wardana seusai menerima laporan Oce Madril di kantor Jl Wolter Monginsidi, Yogyakarta, Kamis (7/2/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara prinsip kalau mengenai kantor pelayanan publik itu semua warga negara harus bisa mengakses," tegas Jaka.
Saat melaporkan tersebut Oce Madril didampingi oleh rekannya dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum UGM, Hifdzil Alim. Oce pun masih membawa sandal jepit warna hitam yang sempat ditolak saat akan membuat BAP untuk pengurusan paspornya yang hilang.
Sementara itu Hifdzil Alim menambahkan tidak ada aturan seperti undang-undang atau peraturan pemerintah atau peraturan menteri yang tidak memperbolehkan warga negara masuk ke kantor pelayanan publik menggunakan sandal jepit.
"Tidak ada aturan yang tidak memperbolehkan sehingga masyarakat tidak bisa mengakses layanan publik. Ini sudah menganggu dan harus jelas aturannya," ungkap Boy panggilan akrabnya.
(bgs/ndr)