Dalam dakwaan disebutkan, Zulkarnaen melakukan intervensi kepada Nasaruddin yang saat itu menjabat Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag dan Abdul Karim dalam rangka memenangkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3 I).
"Pada tanggal 28 September 2011, terdakwa 2 (Dendy Prasetia) menghubungi terdakwa 1 (Zulkarnaen) meminta agar terdakwa 1 memberitahu Dirjen Bimas Islam (Nasaruddin) bahwa posisi PT A3 I digeser menjadi nomor 2," kata jaksa penuntut umum, Rusdi Amin saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/1/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nasaruddin kemudian meminta Fahd El Fouz bertemu dengan Ketua ULP Mashuri. "Selain itu terdakwa 1 (Zulkarnaen) juga meminta Nasaruddin agar memberi sinyal kepada Mashuri dan Nasaruddin mengatakan 'iya'," tutur jaksa.
Pada tanggal 29 September 2011, Zulkarnaen menghubungi Abdul Karim dan mengatakan dirinya sudah bicara dengan Nazarudin. "Atas permintaan Fahd, kemudian PT A3 1 ditetapkan sebagai pemenang lelang untuk pekerjaan pengadaan Alquran tahun anggaran 2011," ujar jaksa.
Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia didakwa menerima uang Rp 14,390 miliar dalam proyek pengadaan Alquran dan laboratorium di Kementerian Agama. Duit ini diberikan terkait dengan proses pembahasan anggaran proyek dan penentuan perusahaan pemenang lelang proyek.
(fdn/fjr)