Selain Gugat Rp 5 Triliun, Bupati Aceng akan Gugat Presiden SBY

Selain Gugat Rp 5 Triliun, Bupati Aceng akan Gugat Presiden SBY

- detikNews
Jumat, 25 Jan 2013 02:04 WIB
Konpers Bupati Aceng di Bandung (Oris/detikcom)
Jakarta - Bupati Garut Aceng Fikri mengancam akan menggugat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Hal itu akan dilakukan jika ia dilengserkan dari jabatannya.

"Kalau Presiden memutuskan tetap pelengseran, maka Presiden bisa saya PTUN-kan," kata Eggi Sudjana, kuasa hukum Aceng, di Hotel Grand Royal Panghegar, Jalan Merdeka, Bandung, Kamis (24/1/2013) malam.

Dijelaskan Eggi, setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan, ada proses selanjutnya. Di mana putusan akan disampaikan ke DPRD Garut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari DPRD kemudian (disampaikan) ke Presiden lewat Mendagri," tuturnya.

Eggi menyebut akan mengambil langkah hukum perdata jika Presiden memutuskan Aceng harus lengser. "Kita bisa lakukan gugatan hukum perdata, minta ganti rugi. Tapi itu nanti kalau nanti Presiden memutuskan dan DPRD memutuskan lagi," jelasnya.

Selain Presiden, pihaknya juga akan menggugat MA, serta DPRD Garut dan jajarannya. "Kita akan tuntut Rp 5 triliun," tegas Eggi.

(ors/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads