"Jumat kami akan mendatangi Polres Garut, kenapa laporan kami tidak ada progresivitasnya," kata Kuasa Hukum Aceng, Eggi Sudjana, di Hotel Grand Royal Panghegar, Jalan Merdeka, Bandung, Kamis (24/1/2013) malam.
Jauh-jauh hari sebelum adanya putusan MA, Eggi mengaku sudah melaporkan DPRD Garut, terutama pansus. Sebab pansus sudah melakukan pemalsuan tanda tangan dari para ulama soal persetujuan melengserkan Aceng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
seorang ulama)," jelasnya.
"Secara ilmu hukum ini jadi cacat hukum, ini pidana," sambung Eggi.
Sebagai bukti adanya pemalsuan, kubu Aceng punya surat pernyataan yang ditandatangani para ulama, Ketua MUI Garut, Ketua Forum Ulama Garut, dan pihak lainnya. Surat dibuat dan ditandatangani 3 Januari 2013.
Eggi mengatakan sejak DPRD dilaporkan, polisi tidak bertindak. "Harusnya polisi tangkap anggota DPRD karena pasal yang dikenakan tuntutannya lebih dari 5 tahun (pasal tentang pemalsuan)," papar Eggi.
(ors/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini