Aniaya Terpidana Teroris, Sipir Penjara Nusakambangan Dihukum 2 Bulan

Aniaya Terpidana Teroris, Sipir Penjara Nusakambangan Dihukum 2 Bulan

- detikNews
Rabu, 23 Jan 2013 15:27 WIB
Sodik (arbi/detikcom)
Banyumas - Sipir penjara Lembaga Pemasyarakatan Kembang Kuning, Nusakambangan, Sodik (53) divonis 2 bulan penjara dengan masa percobaan 4 bulan. Sodik terbukti menganiaya terpidana teroris, Amir Achmadi (39) dan Suparjo (46) saat berlangsung futsal.

"Terdakwa terbukti melanggar pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan. Menghukum 2 bulan kurungan dengan percobaan 4 bulan. Artinya terdakwa tidak perlu menjalani percobaan kurungan 2 bulan jika dalam waktu 4 bulan ke depan tidak mengulangi perbuatannya," kata majelis tunggal Hasanuddin kepada detikcom, di Pengadilan Negeri (PN) Cilacap, Jalan Jenderal Soeparapto, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (23/1/2013).

Penganiayaan tersebut terjadi saat berlangsungnya futsal antar warga binaan di Nusakambangan yang digelar di LP Permisan pada 16 Januari 2013. Di tengah pertandingan, terjadi kericuhan dan Sodik memukuli 2 terpidana tersebut. Atas perbuatan tersebut, Sodik diperiksa secara maraton dan diadili cukup dalam waktu satu minggu, seperti proses tilang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Walau pun ada permintaan maaf dari terdakwa, tapi tetap dihukum karena hal itu tidak menghapus perbuatan pidana," ucap Hasanuddin.

Persidangan yang digelar pukul 09.00 WIB berlangsung sangat ketat. Meski cuma tindak pidana ringan (tipiring), tetapi aparat kepolisian menurunkan kekuatan secara penuh. Baik dari Densus 88 atau pun dari tim Brimob.

"Tidak ada luka yang berarti. Ini masuknya penganiayaan ringan jadi berjalan cepat," ujar Hasanuddin.


(asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads