"Pengakuan korban dia sudah dipekerjakan sejak usia 14 tahun, sudah setahun bekerja untuk tersangka M," kata Direktur Krimum Polda Lampung, Kombes Johanes Widodo, saat dihubungi detikcom, Rabu (16/1/2013).
Awal mula korban terjebak ke dalam bisnis haram tersebut ketika dirinya bertemu dengan sang mucikari bernama Mala (39) di sebuah salon di Bandar Lampung. Dari pertemuan tersebut, korban ditawari untuk bekerja sebagai penjaja seks.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka Jarot (38) yang juga ditangkap oleh aparat, di hadapan penyidik mengaku sudah kedua kalinya menjadikan korban sebagai pelampiasan hawa nafsu.
"Korban dibayar Rp300 ribu oleh tersangka J," paparnya.
Kepolisian masih terus mengembangan kasus tersebut guna mengungkap jaringan esek-esek yang dilakukan Tersangka dan korban diamankan di Mapolda Lampung. Tersangka akan dijerat pidana human trafficking dan UU Perlindungan Anak.
(ahy/trq)