"Pada minggu ketiga Januari 2013 kami memulai memeriksa semua saksi. Sekitar tanggal 20-an. Kami akan mulai memeriksa seluruh saksi dan terlapor," kata jubir KY, Asep Rahmat Fajar saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (12/1/2013).
Masuk dalam daftar saksi yaitu Yamani yang telah dipecat. Ada pun terlapor Imron dan Nyak Pha menyusul setelah semua saksi diperiksa. "Pasti harinya kami belum bisa menyatakan," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KY mengusahakan proses penanganan selesai sebelum Pak Nyak Pha pensiun, apapun temuan dan putusannya nanti. Misalnya Nyak Pha sudah terlanjur pensiun, Beliau masih bisa dipangil KY sebagai saksi," tegas Asep.
Seperti yang diketahui, kasus ini bermula saat pengadilan negeri Surabaya memvonis terpidana kepemilikan pabrik narkoba, Hengky Gunawan, dengan 15 tahun penjara. Di pengadilan tinggi Surabaya, Hengky diganjar 18 tahun penjara dan di tingkat kasasi MA, Henky harus menjalani hukuman mati. Namun oleh Imron Anwari, Hakim Nyak Pha, dan Ahmad Yamani, hukuman Hengky menjadi 15 tahun penjara.
Awal Desember 2012, Yamani dipecat setelah melalui proses persidangan majelis kehormatan hakim (MKH) karena dinilai memalsu vonis Hengky.
(asp/gah)