"Kami meminta ulama dihadirkan untuk menambah keyakinan hakim," kata hakim tunggal Ronald Lumbuun saat berbincang dengan detikcom, Senin (7/1/2013).
Hal ini mengantisipasi adanya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan operasi mengganti alat kelamin yang dilakukan dengan sengaja. Fatwa ini disampaikan dalam Musyawarah Nasional ke-8 di Hotel Twin Plaza pada 27 Juli 2010.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang yang akan memperdengarkan saksi ahli dari RSCM pagi ini ditunda karena pemohon membutuhkan surat resmi dari PN Cibinong. Hal ini seiring permintaan permohonan dokter ahli tersebut.
"Sidang akan dilanjutkan pada 28 Januari 2012. Pemanggilan memakan waktu karena RSCM ada di bawah wilayah hukum PN Jakarta Pusat sehingga memerlukan pendelegasian pemanggilan," ujar Ronald.
Permohonan ini diajukan oleh kedua orang tua Anindya, Achmadi dan Tugini. Sidang ganti kelamin merupakan perkara yang jarang terjadi. Terakhir yang mencuat di media massa yaitu sidang di PN Semarang dengan pemohon Siti Maemunah. Pada 27 Desember 2011, hakim mengabulkan permohonan dan menetapkan Siti menjadi berjenis kelamin laki-laki dengan nama Mohamad Prawiradirjoyo atau Joy.
(asp/try)