"Mengubah alat kelamin dengan sengaja tanpa ada alasan alamiah dalam diri yang bersangkutan, hukumnya haram," kata Sekertaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh.
Hal ini disampaikan Niam saat membacakan 7 fatwa MUI dalam Musyawarah Nasional ke-8 di Hotel Twin Plaza, Jl S Parman, Jakarta Barat, Selasa (27/7/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MUI hanya memperbolehkan penyempurnaan alat kelamin. Membantu melakukan operasi penyempurnaan kelamin juga diperbolehkan. "Bagi seseorang guna menyempurnakan kelaki-lakiannya atau sebaliknya, hukumnya boleh," katanya.
Kedudukan hukum bagi seseorang yang telah melakukan operasi kelamin, MUI memandang, jenis kelaminnya tetap sama sebelum dilakukan operasi, meski telah ada penetapan dari pengadilan.
"MA diminta membuat surat edaran kepada hakim untuk tidak menetapkan permohonan penggantian jenis kelamin dari hasil operasi," tegasnya.
MUI juga meminta agar ulama dan psikiater lebih aktif melakukan pendampingan terhadap seseorang yang memiliki kelainan psikis yang mempengaruhi seksual, agar kembali normal.
(did/lrn)